PROFIL
BALAI PERLINDUNGAN SOSIAL ASUHAN ANAK (BPSAA) PAGADEN SUBANG
JALAN RAYA KAMARUNG PAGADEN SUBANG Telp. ( 0260) 450365
A. Pendahuluan.
Anak merupakan asset strategis bangsa, perlu mendapatkan perhatian khusus dan diberikan kesempatan yang seluas luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik phisikis maupun sosial. Dampak darikurangnya perhatian khusus kepada anak akan menimbulkan masalah sosial yang lebih kompleks misalnya penyalahgunaan Napza, telibat kriminal danpenyakit sosial lainnya, kondisiyang menyebabkan timbulnya permasalahan pada anak khususnya anak terlantar diantaranya yaitu orang tua bercerai,orang tua miskin, yatim piatu dan lain sebagainya.
Pembanguan Bidang kesejahteraan sosial menjadi salah satu pilar keberhasilan pembangunan secara umum. Dalam kontek pembangunan kesejahteraan sosialakan lebih efektif dan berdayaguna bila lebih bersifat pada pengembangan Kesejahteraan sosial.
Tujuan Pembangunan Kesejahteraan Sosial adalah meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat yamh sebaik baiknya dalam upaya menciptakan tatanan kehidupan sosial yang diliputi rasa keselamatan,kesusilaan dan ketentraman lahir bathin yang agamis sehingga memungkinkan setiap warga masyarakat memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosialnya secara layak bagi individu, keluarga maupun masyarakat.
B. Sejarah Singkat.
Awal berdirinya pada tahun 1954, dengan nama Rumah Miskin dibawah koordinasiPemerintah DaerahTingkat II Kabupaten Purwakarta. Dengan adanya pemekaran wilayah pada tahun1968 keberadaan Rumah Miskin berubah menjadi dibawah koordinasi Pemerintah Daerah Tingkat II Subang dengannama Rumah Miskin Marga Waluya. Pada Tahun 1990 dengan Surat KeputusanKepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Rumah MiskinMarga Waluya berubah nomen klatur menjadi Panti Sosial Asuhan Anak ( PSAA) MargaWaluya Pagaden Kabupaten Subang.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan Instalasi Unit Pelaksanan Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menjadi Instalasi Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) MargaWaluya Pagaden Subang
Padatahun 2009,berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor.113 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas danBadan Provinsi JawaBarat Instalsi Panti Sosial Asuhan Anak( PSAA ) Marga Waluya Pagaden Subang berubah menjadi Balai Perlindungan Sosial Asuhan Anak ( BPSAA ) Pagaden Subang.
C. Visi dan Misi
Visi.
Pemberian pelayanan Kesejahteraan sosial bagi anak binaan (BPSAA) secara professional.
Misi
* Meningkatkan Kemampuan Profesinal sumberdaya manusia pelaku pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak.
* Memberikan Pelayanan dan bimbingan terhadap anak asuh BPSAA
* Mengembangkan potensi binaan BPSAA baik pengarahan teknis maupun program pelayanan.
D. Dasar Hukum.
1. Undang undang Dasar l945 pasal 34 fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
2. Undang undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
3. Undang undang No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
4. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 5tahun 2006 tentang Perlindungan anak.
5. PeraturanGubernur Jawa Barat Nomor. 113tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit PelaksanaTeknis Dinassdan Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
E. Tugas Pokok dan Fungsi.
Tugas Pokok.
Balaiperlindungan Sosial Asuhan Anak ( BPSAA ) Pagaden Subang melaksanakansebagaian fungsi Dinasdi Bidang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagiAnak asuh
Fungsi.
Dalam tugas pokok tersebut diatas Balai mempunyai Fungsi :
* Penampungan, Pengasramaan, Pelayanan dan Penyantunan
* Pelaksanaan Bimbingan Sosial perorangan bimbingan sosial kelompok dan bimbingan sosial masyarakat.
* Pelaksanaan bantuan sosial persiapan danpelaksanaan penyaluran kepada keluarga, masyarakat atau lingkungan dunianusaha.
F. Tujuan Pelayanan
TujuahPelayanan adalah untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan,keterampilan,wawasan, anak asuh agar mereka dapat tumbuh kembang secarawajar serta mampuberperan aktif dalamm kehidupan bermasyarakat.
G. Sasaran Pelayanan.
1. Anak Yatim terlantar piatu terlantar, yatim piatu terlantar dengan usia dibawah l8 tahun.
2. Anak yamg keluarganya dalam waktu reltif lama tidak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
3. Anak yang keluarganya mengalami perpecahan, mengidap penyakit kronis, terpidana, korban bencana dan lain-lain.
H. Syarat Penerimaan
a. Anak Yatim Piatu terlantar, anak yang keluarganyatidakmampu(miskin) miskin berusia 7 s.d 18 tahun.
b. Sehat jasmani dan rohani ( surat keterangan sehat dari Dokter )
c. Surat keterangan tidak mampu.
d. Photo copy akta kelahiran.
e. Photo copy ijazah dan buku raport yang terakir.
f. Pas Photo ukuran 3x4 cm ( 4 buah ).
g. Surat pernyataan orang tua/wali.
I. Jangka Waktu Pelayanan.
Jangkawaktu pelayanan di Balai Perlindungan Sosial Asuhan Anak ( BPSAA)Pagaden subang dilaksanakan mulai dari pendidikan Sekolah Dasar (SD )sampai demnganpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).
J. Kapasitas Tampung.
Kapasitas tampung Balai Perlindunga Sosial Asuhan Anak ( BPSAA ) Pagaden Subang adalah 120 orang.
K. ProsesPelayanan.
1. Pesiapan
2. Penentuan dan pengkajian kebutuhan anak.
3. Penyusunan Rencana dan Tindak Lanjut
4. Pelaksanaan Pelayanan
5. Monitoring
6. Pencatatan dan Pelaporan
7. Evaluasi.
8. Terminasi.
9. Bimbingan Lanjut.
L. Pelaksanaan Pelayanan.
1. Bimbingan Fisisk
2. Bimbingan Sosial Perorangan.
3. Bimbingan Sosial Kelompok.
4. Bimbingan Keterempilan dan jiwa kewirausahaan.
N. Sumberdaya Manusia.
Jumlah pegawai Balai PerlindunganSosial Asuhan Anak (BPSAA) Pagaden Subang berjumlah 13 orang denga kualifikasi pendidikan;
a. S.2. : 1 orang
b. S.1. : 5 orang.
c. D.III : 1 orang
d. SLTA : 7 orang.
e. SLTP : orang.
f. SD : -
Tenaga Honorer berjumlah : 6 orang.
O. Sarana dan Prasarana.
Lokasi Balai Perlindungan Sosial Asuhan Anak (BPSAA)Pagaden subang di Jalan Raya Kamarung No. Pagaden Subang. Denganluas tanah 9.660 M2 dan luas bangunan 1.876 M2 .Pasir Karteumbi. JlnJend.A. Yani No. Luas Tanah 632 M2 dan Luas Bangunan 295M2
Fasilitas yang tersedia :
1. Kantor.
2. Aula
3. Rumah Dinas
4. Asrama
5. Tempat Ibadah (Mesjid)
6. Lapangan Olah Raga.
7. Peralatan olah Raga.
Aku senang tinggal di BAlai
BalasHapussekarang sudah brp orang?
BalasHapus